Kominfo Sukses Memutus Akses Ratusan Ribu Konten Judi Online

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, telah berhasil memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. “Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten. Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Selain itu, Menkominfo menyatakan telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online. Menkominfo menyebut, pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.

“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” ungkapnya.

Menkominfo mengungkapkan, dirinya telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian. Menkominfo juga memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut. 

“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1×24 jam,” ujar Menkominfo.

Menkominfo juga menuturkan, langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online menunjukkan bagaimana keterlibatan semua pihak dibutuhkan untuk pemberantasan judi online.

“Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder,” tandasnya.

(Humas Kementerian Kominfo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini