Kominfo Jamin Tak Ada Judi Online

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjamin tak ada platform maupun situs judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Jaminan ini keluar dari pernyataan Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani yang menanggapi kritik bertubi-tubi dari masyarakat yang keberatan beberapa platform dan situs yang terkena blokir.

Sejak pemerintah memberlakukan PSE sejumlah platform dan situs seperti Yahoo Search Engine, Counter Strike, dan Dota terkena blokir. Hal ini karena platform ini tak mendaftar sebagai PSE ke Kominfo.

”Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online. Tapi hanya permainan kartu, silahkan saya dicek,” ujar Samuel, Minggu 31 Juli 2022.

Samuel mengatakan, sudah membuka situs dan mendownload langsung aplikasi yang diduga judi online dan terdaftar sebagai PSE. Menurut dia, situs dan aplikasi tersebut hanya menyelenggarakan permainan.

”Kami berterima kasih berarti masyarakat punya perhatian. Kami juga terbuka juga jika masyarakat ingin melaporkan,” ujarnya.

Di berbagai aplikasi sosial media, masyarakat mengeluhkan beberapa situs judi online seperti Topfun, Domino Qiu Qiu, dan Naruto Slugfestx yang terdaftar sebagai PSE. Ketiga situs ini terdaftar sebagai PSE lingkup privat asing.

Domino Qiu Qiu dan TopFun terdaftar atas nama perusahaan Topfun Domino Qiu Qiu. Sedangkan Naruto Slugfestx terdaftar atas nama perusahaan Hong Kong Yoyoo Technology Co Limited pada 28 Juli. Ada juga Higgs Domino Island, Higgs Slot-Domino Gaple Qiuqiu, dan Ludo Dream yang terdaftar pada 21 Juli. Ketiganya terdaftar dengan nama perusahaan yang sama yaitu B.I.G Technology Co Limited.

Samuel menjelaskan, saat ini terdapat enam situs dan aplikasi yang masih diblokir kominfo, yakni:

Yahoo Search Engine
Epic Games
Steam
Dota
Counter Strike
Origin

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini