PDIP, PKS dan 9 Parpol akan Daftar Calon Peserta Pemilu ke KPU Besok

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyelengaraan Pemilihan Umum 2024 akan segera mulai. Senin 1 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Sebelas partai politik rencananya akan mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran.

PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Reformasi rencananya akan mendaftarkan diri pukul 08.00 WIB. Kemudian oleh Partai Keadilan Sejahtera pada pukul 08.30 WIB.

Baru pada pukul 10.00 Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem, Partai Prima dan Perindo.

Lalu Partai Gelora akan mendaftarkan diri pukul 11.00 WIB.

Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.  Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik, meminta agar mereka lebih dulu memberi informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini