Managing Partner CLS, Christopher Tanuwidjaja juga mengatakan, permasalahan dengan Dimaz yang terjadi sebenarnya bukan merupakan masalah yang besar, namun secara etika kedua belah pihak harus saling menghormati kesepakatan yang tertulis dan dituangkan dalam legalitas perjanjian bersama yang sudah disepakati sebelumnya.
“Pertama saya ingin bilang Dimaz Muharri itu orangnya baik. Secara idealis saya sebenarnya tidak ingin Yayasan CLS terlibat jauh, karena kondisi permasalahan saat itu dibawah kepengurusan saya sebagai manging partner,” ucap Christopher.
“Lantas banyak yang bilang kepada saya kenapa CLS bungkam terlalu lama baik di media dan di media sosial, sehingga memberikan kesan ‘framing’ seakan-akan CLS-lah yang menzolimi Dimaz. Dari awal saya sudah katakan baik kepada lawyer kami, maupun kepada pihak Perbasi yang saat itu menjadi mediator dalam proses mediasi, bahwa kasus ini sebenarnya bukan permasalah uang yang menjadi perkara utama, melainkan disini kami menyayangkan etika Dimaz terhadap apa yang sudah disepakati dan didasari oleh legalitas hukum yang kuat dan sah,” katanya.
Christopher menegaskan, gugatan yang dilakukan bukan untuk mengejar materi, melainkan masalah etika dan moral.
“Kami memutuskan untuk tidak lagi menggugat dengan gugatan baru, karena buat kami kasus ini bukan perkara masalah uang, yang sudah berkali–kali saya sendiri sampaikan di mediasi, tapi lebih kepada etika dan moral,” ungkapnya.
