MINEWS.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kivlan Zein menjalani sidang perdana kasus pemilikan senjata api ilegal dengan menggunakan kursi roda. Dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 September 2019 siang.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menyatakan kliennya memang dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.
Kivlan tampak tidak banyak berkata-kata. Dia juga tidak menjawab sapaan para wartawan yang hanya dibalas dengan lambaian lemah tangannya.
Namun saat ditanya hakim Hariono soal kesehatannya, Kivlan hanya menyatakan akan mengikuti aturan yang berlaku saja.
Akhirnya , Kivlan Zen yang mengenakan jaket hitam panjang dan celana berwarna abu tetap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar dan kasus kepemilikan senjata api untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Atas kedua kasus tersebut, Kivlan ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Enam tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan Zen dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ditolak.