Khawatir Covid-19 Naik Lagi, Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1443 Hijriah Dilarang di Yogya

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Tradisi takbir keliling dilarang di Kota Yogya saat malam Idul Fitri 1443 Hijriah ini, karena khawatir menjadi sarana penularan Covid-19.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (kemenag) Kota Yogyakarta, Nur Abadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 26 April 2022.

“Hanya takbir keliling yang tidak dibolehkan, karena menyangkut banyak orang,” kata Nur.

Kantor Kemenag sudah memberikan surat pemberitahuan larangan itu kepada seluruh takmir masjid di Kota Gudeg itu.

Masing-masing kelurahan diminta melaksanakan takbir malam idul fitri di masjid sekitarnya saja.

Masyarakat yang datang juga diperkenankan mengikuti takbiran dari rumah masing-masing.

Nur mengingatkan masyarakat Yogyakarta agar waspada meski kasus Covid-19 cenderung turun sehingga tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes).

Nur berharap, panitia penyelenggara idul fitri juga tegas dalam menerapkan prokes.

Mereka yang datang ke masjid harus dalam kondisi sehat dan setiap fasilitas pencegahan Covid-19 dilengkapi.

Bagi kelompok warga yang nekat menggelar takbir keliling, Nur Abadi menyerahkan penindakannya kepada Pememerintah Kota Yogyakarta.

Reporter: Muhamad Fauzul Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Usai, Saatnya Fokus pada Pembangunan Daerah

Jakarta - Setelah berakhirnya proses Pilkada Serentak 2024, masyarakat diminta untuk fokus pada persatuan demi keberlanjutan pembangunan daerah. Penjabat (Pj)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini