Ketum PBNU Tegaskan Tak Pecat Mardani Maming

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak memecat Maming dari jabatannya.

Dirinya namun, akan menunjuk orang untuk menjalankan tugas harian Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum. Penunjukan ini berkaitan dengan kasus hukum yang tengah menjerat Mardani Maming di KPK.

“Akan digelar rapat untuk menunjuk sebagai pelimpahan tugas. Tapi dia tidak diberhentikan lho ya, ndak (dipecat),” Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf di Pelantikan Pengurus Cabang NU Kota Malang, Minggu 31 Juli 2022.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani melawan atas penetapan tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatan praperadilan Mardani ditolak Majelis Hakim.

PBNU mengambil langkah pasca penolakan praperadilan oleh pengadilan, tetapi ditegaskan tetap sebagai pengurus di PBNU.

“Karena belum jelas ini. Sekarang kita lihat, sekarang saja KPK sendiri terbelah tentang bagaimana statusnya Maming ini. Kita lihat nanti, karena dia tidak bisa menjalankan pekerjaan sehari-hari, kita limpahkan tugasnya. Tapi dia tidak dipecat,” ungkapnya.

KH Yahya datang dalam pelantikan PCNU Kota Malang dengan didampingi Sekjen, Saifullah Yusuf. Pelantikan menetapkan kepengurusan KH Isroqunnajah sebagai RaisTanfidziyah dan KH Chamzawi sebagai Rais Syuriah PC NU Kota Malang periode 2022-2027.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini