MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus tembak menembak antar-personel polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat diambil alih Bareskrim Mabes Polri dari Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolDedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor di tarik ke Bareskrim Polri. Hal ini untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.”Ya menjadi satu kasus agar efektif dan efisien dalam manajemen penyidikannya,” kata Dedi, Minggu 31 Juli 2022.
Kasus yang sekarang menjadi sorotan seluruh masyarakat ini terdiri dari tiga. Salah satunya adalah dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap Putri, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Polres Metro Jakarta Selatan awalnya menengani kasus ini namun kemudian pindah ke Polda Metro Jaya.
Selain itu laporan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana.
Terkait penarikan dua laporan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Dedi mengatakan penyidikan tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Metro Jakarta Selatan. Tim khusus ini bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Hingga saat ini Polri masih tetap dengan kasus dugaan Brigadir Yoshua tewas baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, rekannya sesama ajudan Kadiv Propam. Dugaanya Brigadir Yoshua melakukan pelecehan dan penodongan senjata kepada Putri, istri Ferdy Sambo.
Dalam mengungkap kasus ini, Kapolri Jenderal PolListyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang beranggotakan internal dan eksternal Polri (Komnas HAM dan Kompolnas). Hal ini untuk mengungkap kasus secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Kasus yang mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo ini sudah menelan korban dengan nonaktifnya jabatan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah. Mereka adalah
- Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam
- Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Pengamanan Internal (Paminal)
- Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.