MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan dukungan atas rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan menerapkan pidana hukuman mati bagi koruptor.
“Setuju. Bahkan, saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati,” katanya, menukil Merdeka.com, Rabu 24 November 2021.
Ia juga menyatakan para pelaku korupsi memang harus dihukum mati. “Tapi, ingat negara kita, adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima,” ujarnya.
“Semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999. Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1,” tambahnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkukuh akan menerapkan pidana hukuman mati bagi pelaku korupsi meski mendapat penolakan dari para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, para aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional. Mereka mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati dengan dalih hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali Tuhan.