Ketua DPRD: Soal Sistem e-Budgeting, Koreksi Dulu kan Persetujuan Anggaran di Tangan Gubernur!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA– Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi MArsudi angkat bicara terkait permasalahan mengenai anggaran APBD DKI yang dipersoalkan karena banyaknya temuan yang janggal.

Dirinya mengatakan tidak pernah menerima salinan utuh revisi KUA-PPAS yang dimasukkan pada Oktober 2019.

“Jadi, kita minta Pak Anies jangan menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Koreksi dulu. Kalau saya lihat, ini kan perencanaan dari Bappeda, saya sebetulnya sampai hari ini belum mendapatkan KUA-PPAS 2020 yang direvisi (Gubernur DKI Jakarta) Pak Anies,” katanya.

Lalu, soal keanehan anggaran ini, Prasetio meminta Anies untuk tidak menyalahkan sistem e-budgeting. Dalam sistem e-budgeting, persetujuan Anies menjadi kunci memasukkan anggaran.

“Karena sistem e-budgeting ini begitu masuk langsung mengunci. Harusnya apa-apa harus dirangkum dulu, rapatkan dengan Pak Gubernur. Dulu waktu jaman pemerintahan sebelumnya, saya (DPRD) sering diajak,” katanya.

Sepengetahuan Prasetio, sistem e-budgeting menjadi tidak bisa diubah jika sudah dimasukkan anggaran. Sehingga, anggaran sangat sulit dimanipulasi.

“Karena e-budgeting pasti nggak bisa diotak-atik. Karena kalau sudah dikunci, hal-hal negatif, kalau sudah masuk nggak bisa keluar. Tapi kalau buka password-nya itu bisa, Pak Gubernur dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD),” katanya.

 

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik danKedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini