MATA INDONESIA, JAKARTA – Akibat berfoya-foya dan menghamburkan uang, 16.731 pejabat Pemerintah Cina dihukum. Komisi Disiplin Partai Komunis Cina dan komisi Pengawas Nasional mengumumkan mereka terlibat dalam 11.259 kasus.
Seluruh pejabat itu terdiri dari tingkat pusat hingga daerah. Sebanyak 10.143 orang sudah dinyatakan bersalah dan 6.693 kasus sedang diproses.
Dari ribuan kasus tersebut, 4.566 kasus berkaitan dengan perilaku hedonis dan boros seperti memberi atau menerima hadiah, memberi tunjangan atau bonus yang tidak sah dan menyalahgunakan dana publik untuk jamuan makan.
Hingga saat ini seperti dilansir Xinhua sudah 6.588 pejabat yang mendapat hukuman karena tidak bisa hidup berhemat.
Peraturan hidup berhemat untuk para pejabat dikeluarkan Partai Komunis Cina pada akhir 2012.
Setidaknya ada delapan poin aturan soal kewajiban pejabat untuk menerapkan sikap berhemat dalam rangka memerangi praktik kerja yang menyalahi aturan di lingkungan birokrasi. Aturan itu berlaku untuk individu pejabat dan lembaga negara.
Mungkinkah Pemerintah Indonesia juga menerapkan hal itu, apalagi kondisi ekonomi kita cukup memprihatinkan tahun ini.