Keroyok Wasit Liga 3, Enam Pemain PS Nene Mallomo Jadi Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak Kepolisian Enrekang, Sulawesi Selatan, bergerak cepat menangani kasus pengeroyakan yang dilakukan pemain klub Liga 3, PS Nene Mallomo pada wasit Romi Daeng Rewa.

Pihak kepolisian sudah menetapkan enam pemian PS Nene Mallomo yang melakukan pengeroyokan tersebut. Insiden itu terjadi saat Romi memimpin laga antara Gasma Enrekenang dan PS Nene Mallomo Sidrap dalam final Liga 3 Sulawesi Selatan di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat 24 Desember 2021.

Saat ini polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ilham Selano dan Arman Surianto. Sedangkan empat tersangka lainnya kini sedang dalam pengejaran penyidik, yakni Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.

Keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

“KKami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka,” ujar Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya.

“Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan,” katanya.

Sekjen PSSI Yunus Nusi berterima kasih dengan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini.

“Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan,” ungkap Yunus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Wajib Hormati Masa Tenang Pilkada 2024

Jakarta – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang merupakan tahapan krusial menjelang hari pemungutan suara, resmi dimulai. Untuk memastikan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini