MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengimbau agar kegiatan di area publik di Ibu Kota Indonesia itu ditiadakan, termasuk Salat Jumat.
Hal itu diungkapkan Ariza, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 24 Juni 2021 menyusul tingginya angka penularan Covid19 di Jakarta dan Indonesia.
Penambahan kasus baru Covid19 di Jakarta per Kamis, tercatat di angka lebih dari 7 ribu kasus.
“Termasuk besok salat jumat berarti ditidakan salat jumat di masjid,” ujar Riza.
Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan aturan tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah Jakarta.
Akibatnya, sejumlah kegiatan publik di wilayah DKI Jakarta ditiadakan untuk sementara waktu.
Hampir seluruh wilayah DKI Jakarta sekarang dikategorikan sebagai zona merah. Kendati demikian, untuk wilayah zona oranye masih diperbolehkan melaksanakan sholat jum’at di tempat ibadah.