MATA INDONESIA, JAKARTA-Kasus dugaan pungutan liar (pungli) diungkap oleh tim Saber Pungli Jawa Barat di satu sekolah SMA Negeri Kota Bandung. Kepala sekolah dan wakilnya saat ini berstatus terperiksa.
Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, ada tiga orang tua siswa yang memindahkan sekolah di SMA 22 Kota Bandung.
Para orang tua tersebut diduga dimintai sejumlah uang sebagai salah satu syarat administrasi. Setelah negosiasi, disepakatilah setiap orang tua siswa dikenai Rp10 juta. Tim Saber Pungli sudah mendatangi sekolah tersebut pada akhir pekan lalu.
“Ada negosiasi, menjadi Rp15 juta, kemudian ditawar lagi akhirnya sepakat Rp10 juta. Ternyata setelah tim melakukan pemeriksaan yang mutasi itu ada tiga orang,” katanya.
Saat ini, Kepala Sekolah SMA 22 Bandung berinisial H dan Wakil Kepala Sekolah berinisial ER berstatus terperiksa dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan awal, tim mengamankan uang Rp 30 juta.
Berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) 29 tahun 2021 tentang teknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), tak ada satu pasal pun yang mengharuskan bayar administrasi.
“Apapun alasannya kami tidak terima, mau untuk sekolah, masjid, kita tak terima jadi bukan untuk pembenaran,” katanya.