MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ tentang larangan berbuka puasa bersama (bukber) di bulan Ramadan dan open house saat Idul Fitri 1442 nanti agar penularan tinggi tahun lalu tidak terulang.
Surat yang ditandatangani 4 Mei 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Hal itu untuk menekan tingginya penularan kasus Covid19 seperti Idul Fitri 2020 sehingga menyebabkan kasus harian tertinggi pada November 2020.
Dalam surat edaran itu, buka puasa bersama masih diizinkan jika dilakukan dengan keluarga inti ditambah lima orang.
Namun, kegiatan open house pada saat Idul Fitri sama sekali dilarang untuk menekan penularan penyakit tersebut. Larangan itu juga ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN).
Tito juga meminta setiap kepala daerah melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dan Idul Fitri 2021 agar peningkatan kasus Covid19 yang tinggi tahun lalu tidak terjadi saat ini.