Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Wajibkan Pemerintah Beli Produk UMKM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Banyak poin positif dari kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, terutama memudahkan pemasukan investasi dan kegiatan usaha bagi pelaku UMKM di tanah air.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, selama ini belum ada aturan resmi yang mewajibkan pemerintah untuk hadir membeli produk mereka.

“Sekarang dengan UU Cipta Kerja ini negara harus hadir lewat Kementerian BUMN untuk mengumpulkan produk-produk mereka. Kemudian negara hadir untuk marketingnya, seperti di Thailand dan beberapa negara lain,” ujarnya.

Berikutnya, Bahlil juga menyoroti pelaku UMKM yang menguasai 99,7 persen dari total unit usaha, atau sekitar 64 juta. Namun, sekitar 60 persen di antaranya berasal dari sektor informal, sehingga tidak bisa masuk kepada akses perbankan.

“Perbankan kita satu kredit lending-nya itu kurang lebih sekitar Rp 6.000 triliun. Dari Rp 6.000 triliun, untuk UMKM tidak lebih dari Rp 1.127 triliun, tidak lebih dari 20 persen,” ujar Bahlil.

Keinginan Presiden Joko Widodo minimal 40:60. 40 UMKM, 60 pengusaha besar. Nah, dengan UU ini ada legalitasnya untuk mencapai target tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Terciduk Nuthuk Harga ke Wisatawan, Pemkab Kulon Progo Tak Segan Ambil Tindakan Tegas ke Pelaku Usaha

Mata Indonesia, Kulon Progo - Pada libur Tahun Baru 2025, sejumlah pelaku usaha termasuk warga yang membuka jasa parkir di kawasan wisata di Kulon Progo diingatkan tak sembarangan mematok harga. Fenomena 'nuthuk' yang kerap menjadi persoalan di momen libur panjang ini seakan tak kunjung tuntas antara pengusaha dan wisatawan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini