Kemensos Gencarkan Operasi Katarak dan Pterigium di Perbatasan NTT dan Timor Leste

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menggencarkan kegiatan operasi katarak gratis di seluruh Indonesia. Dalam sebulan terakhir, operasi katarak gratis Kemensos diselenggarakan di Papua, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat dan giliran warga di perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Timor Leste. Operasi katarak gratis di NTT ini diselenggarakan karena tingginya kasus katarak di provinsi tersebut. 

Operasi tersebut diselenggarakan di Rumah Sakit Katholik Marianum (RSKM) Halilulik, Atambua, Kabupaten Belu, sedangkan pasien datang dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Utara, Kabupaten Malaka dan Kabupaten Alor.

Mensos menuturkan, operasi katarak di Atambua adalah bagian dari peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). Di wilayah perbatasan, Mensos memilih RSKM di Halilulik karena lokasinya berada di tengah wilayah Kabupaten Belu. 

“Harus cari tempat di tengah-tengah karena kalau terlalu jauh juga kasihan karena rata-rata memang pasien katarak ini sudah lansia jadi karena itu kita cari tempat di tengah-tengah yang bisa diakses dengan mudah untuk yang lain, ketemu rumah sakit ini,” ujar Mensos Tris Rismaharini.

Sebanyak 780 orang dari berbagai daerah di NTT mendaftar untuk menjalani operasi katarak. Pada tahap awal, sampai Minggu, 116 orang telah lolos skrining. Jumlah ini akan terus bertambah karena pendaftaran dan skrining masih dibuka hingga Rabu, 20 Desember 2023. 

Selain itu, Kemensos juga memfasilitasi operasi pterigium, yaitu penyakit mata yang ditandai dengan tumbuhnya selaput pada bagian putih bola mata yang bisa mencapai kornea. Sebanyak 21 pasien sudah mendapatkan tindakan operasi. Kemensos menargetkan kuota sebanyak 350 pasien operasi katarak, dan 50 pasien operasi pterigium.

Untuk masyarakat dari luar Atambua, Kemensos menyiapkan penginapan di aula Biara Spiritu santis Spiritu (SSpS) Halilulik serta di Gereja Katholik Paroki Roh Kudus Halilulik.

Kemensos bersama Dinas Sosial dan Tagana Kabupaten Belu juga menyiapkan 170 velbed, dan mendirikan dapur umum yang dapat menyediakan 500 porsi makanan. Kemensos melalui Sentra Efata di Kupang juga menyiapkan 7 kursi roda, 1 ambulans, dan 3 tenda. Sementara itu RSKM menyiapkan 8 kursi roda.

(Kementerian Sosial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini