Mata Indonesia, Sleman – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman, menemukan lebih dari 377 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang di wilayah tersebut melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. APK-APK tersebut dipastikan melanggar aturan dan akan segera dicopot.
“Sejak dimulainya kampanye Pemilu 2024 seminggu yang lalu, kami telah menemukan minimal 377 APK yang tidak mematuhi peraturan,” ujar Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa 19 Desember 2023.
Ia menjelaskan bahwa APK yang melanggar aturan tersebar di 14 kapanewon di Kabupaten Sleman.
“Pemasangan APK yang melanggar hampir merata, mencakup 17 kapanewon di Sleman, hanya di Kapanewon Cangkringan, Kalasan, dan Minggir yang tidak terdapat pelanggaran,” tambahnya.
Ichsan menyatakan bahwa temuan APK yang melanggar akan didata dan selanjutnya disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.
“Kami akan menyampaikan temuan tersebut kepada KPU Sleman untuk tindak lanjut,” ujarnya.
Arjuna menyebutkan bahwa APK peserta pemilu yang melanggar aturan dalam pemasangannya, seperti spanduk yang melintang di jalan, dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan lampu APILL.
“Pengawasan dilakukan setiap hari oleh pengawas pemilu kecamatan di wilayah mereka masing-masing,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa data dari pengawas kecamatan (panwascam) tersebut kemudian dilaporkan ke Bawaslu Sleman untuk diteruskan kepada KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.
Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan, menyatakan bahwa dalam mengawasi pelanggaran APK ini, pihaknya bersikap pasif dan menunggu laporan dari Bawaslu dan KPU.
“Kami mengacu pada Perbup Sleman Nomor 68 Tahun 2023. Penertiban dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari KPU dan Bawaslu. Kami bekerja sama dengan partai politik yang ada dan berharap mereka dapat menertibkannya sendiri. Jika tidak, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk penertiban,” jelasnya.