Kemensos: 30 Juta Orang ‘Kaya’ Nikmati Subsidi BPJS

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Sosial Juliari Batubara mengungkapkan bahwa ada 30 juta orang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah yang dilaksanakan BPJS Kesehatan tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurutnya, DTKS adalah data masyarakat prasejahtera atau miskin. Itu berarti, masyarakat yang tidak masuk dalam DTKS bukan golongan masyarakat kelas miskin.

Sementara, PBI merupakan program JKN yang disubsidi negara bagi masyarakat miskin. “Jadi dari 98,6 juta penerima PBI JKN, posisinya masih 30 juta yang tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, jadi cukup besar,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pembersihan data (cleansing data). Menurutnya, proses tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Pasalnya, jumlah data yang harus dievaluasi cukup besar. Karenanya, ia meminta dukungan pemerintah daerah khususnya kabupaten dan kota untuk segera mengirimkan usulan nama masyarakat di wilayah mereka yang layak masuk dalam DTKS.

Sebagai informasi, DPR bersama dengan Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendi dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Rapat membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo awal Januari lalu.

Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menolak kenaikan iuran tersebut. Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan penolakan tersebut merupakan kesepakatan rapat internal Komisi IX yang berlangsung pada Selasa 21 Januari 2020.

“Kami sepakat satu kata, kami tidak setuju apa pun alasannya. Kami tetap inginkan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Relaksasi SLIK dan Perluasan Akses Rumah Subsidi

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu langkahstrategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan, khususnya rumah subsidi. Kebijakan ini hadir di tengah kebutuhan hunian yang terusmeningkat, sementara sebagian masyarakat masih terkendala oleh catatan kredityang tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan finansial mereka saat ini.Dalam konteks tersebut, relaksasi SLIK tidak hanya dilihat sebagai kebijakan teknisdi sektor keuangan, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk mendorong inklusiperumahan. Akses terhadap rumah layak menjadi bagian dari upaya pemerataankesejahteraan yang membutuhkan intervensi kebijakan yang adaptif dan responsif.Kebijakan terbaru memungkinkan masyarakat dengan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Langkah ini memberikan ruang bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya terhambat oleh catatan kredit minor untuk tetap memiliki kesempatanmemperoleh hunian.Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riilmasyarakat. Ia menilai bahwa banyak calon debitur sebenarnya memilikikemampuan membayar, tetapi terkendala oleh catatan administratif yang relatif kecil.Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma dalam penilaian kelayakankredit, dari yang semata-mata berbasis riwayat menjadi lebih mempertimbangkankondisi aktual. Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi membuka akses yang lebih luas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menegaskan pentingnyamanajemen risiko dalam implementasi kebijakan ini. Relaksasi yang diberikan bukanberarti menghilangkan prinsip selektivitas, melainkan memberikan fleksibilitas dalambatas yang terukur.Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwarelaksasi ini tetap mempertimbangkan kualitas kredit secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar tetap menjaga stabilitassektor keuangan sekaligus mendorong inklusi pembiayaan.Dengan kata lain, kebijakan ini mencoba menyeimbangkan antara perluasan aksesdan mitigasi risiko. Hal ini penting agar peningkatan penyaluran KPR subsidi tidakmenimbulkan potensi kredit bermasalah di kemudian hari.Dari perspektif industri, kebijakan ini disambut positif oleh para pengembangproperti. Relaksasi SLIK dinilai dapat meningkatkan daya serap pasar, khususnya di segmen rumah subsidi yang selama ini menghadapi kendala akses pembiayaan.Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI),...
- Advertisement -

Baca berita yang ini