MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Sosial Juliari Batubara mengungkapkan bahwa ada 30 juta orang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah yang dilaksanakan BPJS Kesehatan tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurutnya, DTKS adalah data masyarakat prasejahtera atau miskin. Itu berarti, masyarakat yang tidak masuk dalam DTKS bukan golongan masyarakat kelas miskin.
Sementara, PBI merupakan program JKN yang disubsidi negara bagi masyarakat miskin. “Jadi dari 98,6 juta penerima PBI JKN, posisinya masih 30 juta yang tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, jadi cukup besar,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pembersihan data (cleansing data). Menurutnya, proses tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Pasalnya, jumlah data yang harus dievaluasi cukup besar. Karenanya, ia meminta dukungan pemerintah daerah khususnya kabupaten dan kota untuk segera mengirimkan usulan nama masyarakat di wilayah mereka yang layak masuk dalam DTKS.
Sebagai informasi, DPR bersama dengan Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendi dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Rapat membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo awal Januari lalu.
Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menolak kenaikan iuran tersebut. Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan penolakan tersebut merupakan kesepakatan rapat internal Komisi IX yang berlangsung pada Selasa 21 Januari 2020.
“Kami sepakat satu kata, kami tidak setuju apa pun alasannya. Kami tetap inginkan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III,” katanya.