KemenPPPA: UU TPKS Bentuk Upaya Negara Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Survei International Labour Office (ILO) pada September 2022 mengungkapkan, 70,93 persen pekerja Indonesia pernah mengalami kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eni Widiyanti, menyampaikan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi korban kekerasan seksual, termasuk mencegah kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja.

“UU TPKS mendorong pencegahan di lingkungan dunia kerja. Keistimewaannya, UU TPKS tidak hanya menyasar pelaku kekerasan seksual yang sifatnya individu, bahkan juga korporasi. Ketika di dunia kerja terjadi kekerasan seksual dan dari korporasinya tidak menyediakan dan melindungi korbannya, bahkan ada pembiaran dan tidak memberikan sarana prasarana untuk pekerja merasa aman dari KS, ini bisa mendapatkan ancaman hukuman. Dari denda 5 milyar hingga 15 milyar, denda membayar restitusi, hingga pencabutan izin usaha bahkan berhenti atau tidak bisa beroperasi,” ujar Eni dalam Talkshow “Sinergi dalam Implementasi UU TPKS Menciptakan Tempat Kerja Bebas Kekerasan Seksual”, Kamis (7/12).

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna, menilai, upaya penanggulangan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja semakin mendapatkan perhatian serius dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja pada 29 Mei 2023. Kepmen tersebut menjelaskan cakupan TPKS, konsekuensi korporasi pelaku TPKS, hingga amanat kepada perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja.

“Kami melakukan sosialisasi terus menerus kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya di perusahaan terkait Kepmen Nomor 88 tahun 2023. Kami juga sudah membangun adanya layanan pengaduan secara online, melalui website Kemenaker.go.id, ada perlindungan pekerja perempuan. Sampai saat ini sudah ada beberapa aduan yang masuk melalui kanal tersebut. Kemenaker juga memastikan bahwa setiap perusahaan tersebut bisa membentuk Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di tempat kerja,” papar Yuli.

Di sisi lain, Executive Director IBCWE, Wita Kritanti, menyampaikan, permintaan melakukan pendampingan dan konsultasi untuk membuat kebijakan terkait implementasi UU TPKS banyak didorong oleh para perempuan. Wita berharap, kesadaran ini juga banyak muncul dari pemimpin laki-laki.

“Dukungan dan dorongan untuk menangani isu-isu TPKS memang banyak datang dari perempuan. Tapi sebetulnya laki laki juga harus concern, karena ini menyangkut keberlangsungan bisnisnya. Itu yang perlu disadari oleh para pemilik bisnis, ketika mereka tidak mempunyai komitmen yang kuat untuk mencegah TPKS, tidak didorong dari atas ke bawah, tidak akan jalan. Ini ujungnya mengancam keberlanjutan bisnis mereka. Belum lagi ada dendanya, bahkan yang ditakuti reputasi akan rusak. Begitu reputasi rusak, kepercayaan publik menurun dan kembali lagi akan mengancang bisnisnya,” tandas Wita.

(Humas KemenPPPA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini