MATA INDONESIA, JAKARTA – Menpora Zainudin Amali mengklarifikasi mengenai surat putusan World Anti-Doping Agency (WADA) diterima sejak 5 September. Namun pihak Kemenpora baru mengirimkan surat sanggahan mereka siang tadi.
Sebelumnya Indonesia masuk dalam daftar negara yang tidak patuh dalam penerapan program pengujian doping untuk para atletnya. Sehingga pihak WADA memberikan surat teguran pada Indonesia, Korea Utara, dan Thailand.
Dalam pernyataannya, Menpora Amali baru sempat mengirim respons ke WADA hari ini, Jumat 8 Oktober, dengan alasan adanya kendala komunikasi dari LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia) karena pergantian kepengurusan.
“WADA sendiri memberikan jangka waktu kira-kira 21 hari dalam surat yang waktu itu kita dapatkan. Jadi masih ada waktu dan langsung gerak cepat. Hari ini kami langsung koordinasi dengan LADI untuk menanyakan gimana posisi kita sampai dikatakan tidak patuh,” ujar Zainudin Amali, dalam jumpa pers virtual, Jumat 8 Oktober 2021.
Namun nyatanya, seperti yang telah dijelaskan oleh Menpora Amali melalui webinar, kendala sampel yang tidak dikirimkan ke WADA sejak 2020 karena Maret awal Indonesia terkena dampak pandemi dan tak adanya kegiatan yang berlangsung saat itu untuk dijadikan sampel anti-doping. Oleh karena itu, Kemenpora kesulitan karena pengambilan sampel yang tidak berdasarkan nama atlet dan kebanyak atletnya sedang tidak ada di dalam negeri.
Zainudin berharap sampel anti-doping ini dapat terpenuhi dari perhelatan PON XX dan banyaknya pertandingan-pertandingan pada 2022 yang akan datang.
“Ini lebih kepada pengiriman sampel. Jadi tidak patuh karena pengiriman sampel itu pada 2020, (karena) kita memang merencanakan akan memberikan sampel,” tambahnya.
Belum diketahui pasti kapan sanksi yang diterima Indonesia, Korea Utara, dan Thailand dicabut. Dalam waktu dekat, Indonesia akan menjadi tuan rumah tiga kejuaraan bulutangkis pada November 2021 di Bali.