Home Headline Kemenperin Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenko Marves

Kemenperin Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenko Marves

0
148
Sumber: kemenperin.go.id
Sumber: kemenperin.go.id

Mata Indonesia, Jakarta – Kemenperin memberikan apresiasi terhadap dukungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang telah memfasilitasi pertukaran data antara Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Lestari (SIPHL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Kemenperin, tanpa memberatkan pelaku industri hulu dan hilir.


Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pertukaran dan pemanfaatan data bahan baku kayu dan produk olahan kayu (Interkoneksi sistem informasi produk industri kehutanan), yang telah ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti, Plt. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto, serta Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis (14/12).


“Interkoneksi antara SIPHL KLHK dan SIINas Kemenperin ini diharapkan akan dapat memberikan manfaat kepada pemerintah sebagai pengambil kebijakan, dan juga kepada para pelaku industri kayu baik di sektor hulu maupun sektor hilir,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika.

Di sisi lain, Deputi Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti, mengungkapkan, pentingnya kerja sama yang akan dijalankan oleh KLHK dan Kemenperin dalam upaya penyediaan data dan informasi tentang sumber bahan baku kayu dan kebutuhan produk olahan kayu dari hulu hingga hilir.


“Melalui penandatanganan PKS dan Peluncuran Interkoneksi Sistem Informasi di SIPHL dan SIINas, diharapkan data dan informasi kayu sebagai bahan baku hanya diinput sekali di hulu, tidak perlu diinput berulang di setiap tahapan, hal ini sangat membantu pelaku usaha industri hilir,” tutur Nani.


Nani menekankan, kerja sama tersebut menjadi langkah konkret sinergi antar lembaga untuk mendukung ketelusuran bahan baku hingga menjadi produk kayu jadi serta untuk meningkatkan produksi industri kehutanan Indonesia. 

“Peluncuran Sistem Informasi Produk Industri Kehutanan (SI PIK) ini merupakan bagian penting dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus bersinergi dalam mendukung kesinambungan sistem informasi pengolahan kayu secara digital dan upaya untuk mendorong peningkatan produksi industri perkayuan Indonesia dari hulu hingga hilir,” tandasnya.

(Kementerian Perindustrian)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here