MATA INDONESIA, JAKARTA-12.629 narapidana beragama Kristen mendapatkan remisi Khusus (RK) Natal tahun 2019 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 166 narapidana di antaranya langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Sementara itu, kata Sri Puguh, sebanyak 12.463 orang mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana. Dengan rincian 2.704 orang mendapat remisi 15 hari, 7.895 orang mendapat remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 menerima remisi 2 bulan.
Saat ini narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mmengungkapkan bahwa usulan RK Natal Tahun 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum.
Yunaedi mengatakan pemberian RK Natal ini juga berhasil menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp 6,3 miliar. “Semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ujarnya.