Kemenkomdigi Blokir Ratusan Situs Judi Online, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat dari Ancaman Digital

Baca Juga

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian online (judol) dengan langkah tegas terhadap akun-akun selebgram terkenal yang terbukti terafiliasi dengan promosi aktivitas ilegal tersebut.

Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya yang ditimbulkan oleh judi online yang semakin marak di ruang digital.

Kemkomdigi melakukan pemblokiran terhadap tiga akun selebgram besar yang terlibat aktif dalam promosi judi online. Akun-akun tersebut adalah @nanda.feby06 dengan 428 ribu pengikut, @nagitaovely dengan 357 ribu pengikut, dan @sayaafun dengan 762 ribu pengikut. Ketiganya memanfaatkan jumlah pengikut yang besar untuk menarik perhatian lebih banyak orang dan mempromosikan situs judi online.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang menggunakan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online.

“Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Molly.

Kemudian, Langkah Kemkomdigi untuk memberantas judi online bukan hanya sebatas pemblokiran akun selebgram. Dalam periode 1 hingga 30 Desember 2024, Kemkomdigi telah berhasil menindak 221.116 konten, akun, dan situs judi online. Secara lebih luas, sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2024, Kemkomdigi berhasil menurunkan lebih dari 658.889 konten terkait judi online.

Angka ini menunjukkan besarnya upaya yang dilakukan oleh Kemkomdigi dalam memerangi judi online di Indonesia.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital mereka dan turut serta melaporkan temuan terkait promosi atau konten judi online.

Masyarakat bisa melaporkan konten promosi judi online lewat aduankonten.id, layanan WhatsApp di nomor 0811-9224-545, dan chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080.

“Dengan melibatkan masyarakat dalam upaya memerangi judi online, diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi semua pihak, terutama generasi muda yang lebih rentan terpengaruh oleh dampak negatif judi online,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sidang Sengketa Pilkada: MK Tegaskan Komitmen pada Prinsip Keadilan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya pada prinsip keadilan pada sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menghadapi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini