Kemenkeu: Kenaikan Gaji PNS Disetujui DPR Sejak Oktober 2018

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Musim kampanye Pilpres 2019 banyak digunakan kubu calon presiden Prabowo Subianto untuk mencari-cari kesalahan kubu petahana. Sayangnya, banyak tudingan mereka yang justru offside dan bahkan memperlihatkan rendahnya kualitas isu yang disebar ke masyarakat.

Seperti soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Kubu Prabowo menuding keputusan pemerintah tersebut berbau politis dan menguntungkan calon presiden Joko Widodo (Jokowi). Menyikapi itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah diajukan pemerintah sejak Agustus 2018 dan disetujui DPR.

Tepatnya pada saat pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2019. “Disetujui Oktober 2018 oleh DPR. Ketentuan tersebut berlaku Sejak Januari 2019 sejak APBN 2019 dilaksanakan,” kata Askolani di Jakarta, Senin 18 Maret 2019.

Pada pembahasannya, kata Askolani, usulan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS baik di pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan yang sebesar 5 persen ini pun disetujui oleh parlemen.

Untuk itu, Askolani menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji abdi negara akan tetap ada meskipun ada pilpres maupun tidak ada.

“Mekanisme seperti itu berlaku sama dan konsisten setiap tahun, bila ada kebijakan yang sudah ditetapkan di APBN, baik ada Pilpres maupun tidak ada Pilpres,” ujarnya.

Berita Terbaru

Pembangunan IKN Era Presiden Prabowo Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Adnan Ramdani )* Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah berlangsung di Kalimantan Timur bukan hanya sebuah proyek infrastruktur besar,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini