Kemenkeu: Kenaikan Gaji PNS Disetujui DPR Sejak Oktober 2018

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Musim kampanye Pilpres 2019 banyak digunakan kubu calon presiden Prabowo Subianto untuk mencari-cari kesalahan kubu petahana. Sayangnya, banyak tudingan mereka yang justru offside dan bahkan memperlihatkan rendahnya kualitas isu yang disebar ke masyarakat.

Seperti soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Kubu Prabowo menuding keputusan pemerintah tersebut berbau politis dan menguntungkan calon presiden Joko Widodo (Jokowi). Menyikapi itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah diajukan pemerintah sejak Agustus 2018 dan disetujui DPR.

Tepatnya pada saat pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2019. “Disetujui Oktober 2018 oleh DPR. Ketentuan tersebut berlaku Sejak Januari 2019 sejak APBN 2019 dilaksanakan,” kata Askolani di Jakarta, Senin 18 Maret 2019.

Pada pembahasannya, kata Askolani, usulan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS baik di pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan yang sebesar 5 persen ini pun disetujui oleh parlemen.

Untuk itu, Askolani menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji abdi negara akan tetap ada meskipun ada pilpres maupun tidak ada.

“Mekanisme seperti itu berlaku sama dan konsisten setiap tahun, bila ada kebijakan yang sudah ditetapkan di APBN, baik ada Pilpres maupun tidak ada Pilpres,” ujarnya.

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini