Kemenkes Syaratkan Indikator Penetapan Endemi Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyusun usulan indikator penetapan endemi Covid-19.

Pelaksana (PLT) Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Endang Budi Hastuti mengatakan salah satu syarat untuk masuk ke fase endemi Covid-19 adalah kasusnya tetap terkendali minimal selama 6 bulan.

”Tapi sampai saat ini kita belum melakukan atau mengambil memutuskan ini (endemi) ya,” kata Endang, Jumat 3 Juni 2022.

Ia mengatakan, beberapa indikator penetapan situasi Covid-19 terkendali atau masuk ke endemi adalah

  • Status PPKM di setiap daerah menjadi Level 1
  • Vaksinasi dosis lengkap di atas 70 persen
  • Vaksinasi lansia lebih dari 60 persen.

”Jika kita sudah mencapai ini kita sudah bisa menyatakan bahwa sudah terkendali Covid-19 sehingga bisa dilonggarkan lagi aktivitasnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, hasil surveilans menunjukkan bahwa varian Omicron khususnya Subvarian BA.2 masih mendominasi di Indonesia. Tetapi, meski Subvarian BA.2 lebih cepat menular, varian tersebut tidak berdampak pada lonjakan kasus Covid-19.

“Kita lihat walaupun itu (Subvarian BA.2) ditemukan di Indonesia tapi jumlah kasusnya tidak terjadi meningkat dari negara lain,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini