Kemenkes Sambut Baik Vaksin AstraZeneca CTMAV 547 Boleh Dipakai Lagi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menyambut baik vaksin AstraZeneca CTMAV 547 bisa digunakan lagi setelah sebelumnya sempat disetop.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya menyambut baik atas hasil pengujian vaksin AstraZeneca nomor bets CTMAV 547 yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui korelasi antara kualitas produk vaksin dengan efek samping yang dilaporkan.

Dari hasil uji sterilitas dan uji toksisitas abnormal yang dilakukan di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) Badan POM, memutuskan bahwa vaksin AstraZeneca nomor bets CTMAV 547 telah memenuhi syarat mutu sehingga aman untuk digunakan dalam program vaksinasi nasional Covid-19.

“Pengujian ini merupakan wujud kehati-hatian pemerintah dalam menyediakan vaksin COVID-19. Dengan hasil ini maka penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 dalam program vaksinasi nasional COVID-19 bisa kembali dilanjutkan,” ujar Nadia.

Pada 16 Mei lalu, pemerintah sempat menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca nomor bets CTMAV 547. Hal ini menyusul akan dilakukannya investigasi dan pengujian oleh Badan POM terhadap keamanan dan efektivitas vaksin terhadap Covid-19.

“Vaksin AstraZeneca adalah salah satu vaksin yang paling banyak digunakan di dunia. Sehingga sudah pasti memenuhi syarat mutu dan aman digunakan. Jadi masyarakat tidak perlu takut, tidak perlu memilih jenis vaksin tertentu, karena semua vaksin ada saat ini adalah yang terbaik,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini