Kemenkes Mulai Bolehkan Ibu Hamil Diberi Vaksinasi Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar baik bagi para ibu hamil. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan izin bagi ibu hamil untuk divaksin covid-19 karena dianggap sebagai salah satu kelompok yang berisiko terpapar dan bergejala berat.

Izin tersebut ditetapkan lewat surat edaran (SE) SE nomor HK.02.01/I/2007/2021, yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, dengan penerbitan aturan tersebut, maka seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil.

“Terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi,” katanya.

Widiyawati mengungkapkan bahwa untuk ibu hamil suntikan vaksin covid-19 yang dipakai adalah merk Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

“Dosis pertama akan diberikan pada trisemester kedua kehamilan, dan dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian, kegiatan vaksinasi bagi ibu hamil akan dimasukkan dalam kriteria khusus. Sehingga, proses skrining atau penyaringan vaksinasi tersebut dilakukan secara lebih detail dibandingkan dengan sasaran lain.

Dalam edaran itu, Kementerian juga melampirkan format data untuk melakukan skrining pada peserta vaksinasi. Pemerintah juga akan melakukan monitoring untuk memantau efek samping yang muncul dari pemberian vaksin tersebut.

“Mengantisipasi terjadinya KIPI (dampak vaksinasi), di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id,” katanya.

Dalam hal ini, pemerintah akan menanggung apabila terjadi KIPI Covid-19 bagi warga yang membutuhkan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis yang terjadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini