Kemenhub: Larangan Terbang 737 Max 8 Cuma Seminggu

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara sudah melarang pesawat Boeing 737 Max8 terbang sejak Selasa 12 Maret 2019.

Namun, larangan itu paling cepat berlaku selama satu minggu. Selama waktu itu, ada tim Kementerian Perhubungan yang akan melakukan penelitian terhadap pesawat tersebut.

“Apabila tim tidak menemukan sesuatu maka tentunya pesawat itu bisa terbang kembali. Tetapi apabila kita menemukan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, maka ada sesuatu tindakan lanjutan yang akan kita lakukan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta.

Ditjen Perhubungan Udara juga telah berkoordinasi dengan Perusahaan Boeing yang akan memberi keterangan terkini hasil investigasi kecelakaan pesawat milik Ethiopian Airlines.

Selain itu mereka akan menjawab pertanyaan soal langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan kelaikudaraan Boeing 737 Max8.

Berita Terbaru

Selamatkan TPA Banyuroto, DLH Kulon Progo Gencarkan Gerakan Bank Sampah

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo terus mendorong optimalisasi pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto, Kapanewon Nanggulan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini