Home News Deklarasi Papua Selatan Ternyata Belum Ada Komunikasi Resmi dengan Kemendagri

Deklarasi Papua Selatan Ternyata Belum Ada Komunikasi Resmi dengan Kemendagri

0
242
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan (tribunnews)

MATA INDONESIA, JAKARTA – Deklarasi Provinsi Papua Selatan yang dilakukan oleh 4 Bupati di Papua ternyata belum diketahui secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan.

“Terkait dengan deklarasi pembentukan Provinsi Papua Selatan sejauh ini belum ada komunikasi resmi dengan Kemendagri,” ujarnya, Rabu 16 Juni 2021, melansir Republika.co.id.

Benni juga menjelaskan bahwa saat ini belum ada pembahasan terkait pemekaran wilayah baru di Papua. Lantaran revisi Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Ia pun membenarkan kalau dalam Rancangan UU (RUU) Otsus Papua, ada usulan mengenai pemekaran wilayah. Namun, pemekaran daerah otonomi baru akan ditangani Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

“Kebijakan penataan daerah, dalam hal ini pemekaran daerah merupakan domain DPOD, yang dipimpin oleh Wakil Presiden untuk memutuskannya,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, empat bupati yang ikut dalam deklarasi adalah Bupati Merauke, Bupati Asmat, Bupati Boven Digoel dan Bupati Mappi. Mereka mendirikan sekretariat bersama mendorong pemekaran Papua Selatan.

Menurut Wakil Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo yang bertindak sebagai ketua panitia, usulan pembentukan Papua Selatan sudah disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus RUU Otsus Papua DPR RI beberapa waktu lalu.

Bahkan menurutnya, pada 7 Juni 2021 lalu pihaknya sudah diundang untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here