Kemendag Bakal Tindak Tegas Penyedia Jasa Perparkiran yang Tolak Ganti Rugi Kehilangan dan Kerusakan

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang menyantumkan klausul menolak ganti kerusakan dan kehilangan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono penyantuman klausul itu di karcis parkir masih ditemui di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan.

“Hasil pengawasan layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku terkait aspek operasional. Jika terbukti melanggar, akan kami tindak tegas,” ujar Veri di Kemendag Jakarta.

Adapun klausul baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Klausul itu berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung mengatakan penyantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Pembiayaan UMKM

Oleh : Dirandra Falguni )* Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini