Kemenaker Ngaku Setujui Kedatangan 500 TKA Cina ke Sulawesi Tenggara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Isu kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina ke Sulawesi Tenggara bikin gaduh masyarakat. Kehadiran mereka diprotes karena masih banyak WNI yang butuh pekerjaan dan penyebaran virus corona (COVID-19) yang hingga kini masih menghantui Indonesia.

Menariknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ternyata mengaku menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA Cina tersebut. Menurut Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi, RPTKA diajukan pada 1 April oleh dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.

“Betul terkait persetujuan penggunaan TKA untuk kedua perusahaan tersebut. Mengacu pada Pemen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemnaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna,” kata Aris di Jakarta, Kamis 30 April 2020.

Aris beralasan, persetujuan RPTKA itu dilakukan karena dari sisi hukum atau peraturan penggunaan TKA semuanya terpenuhi. Termasuk penggunaan TKA pada masa pandemik COVID-19, terutama Pemen Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf f.

Terkait dengan potensi penyebaran virus corona, Kemenaker telah menyurati kedua perusahaan pada 15 April. “Isinya adalah, kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal China tak terpapar corona,” ujar Aris.

Pun mereka meminta kedua perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar. Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tetap berjalan sehingga tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.

“Perlu kami tambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan persetujuan atau pengesahan RPTKA dari kedua perusahaan di lapangan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan dan masyarakat setempat dan sekaligus mencegah pembangunan aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sehingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan,” tulis surat Kemenaker tertanggal 15 April.

2 KOMENTAR

  1. Klo 500 orang tsb cuma tenaga buruh, kenapa harus pakai orang china, pakai aja orang indonesia sendiri…
    Cuma karena ini PMA pasti ada perjanjian awal yg mengikat ttg pekerja impor. Jadi yahh kita cuma bisa menghimbau saja. Asal kedatangan mereka diawasi ketat, takut bawa virus #KomenPositif

  2. Kalau boleh untuk tenaga kerja cina yg masuk indonesia cukup staff ahlinya aj.dan lebih kurang harus kuasi bahasa inggris. Kami d indonesia ms banyak pengangguran tingkat tingi,tingkat menengah dan tingkat pendidikan yg rendah tp ingat kami rata2 punya pengalsman kerja/skill di atas rata2. Pengalaman di daerah kami walau pun cuman contraktor tapi rata2 pekerjanya cina dengan gaji paling kecil Rp.30000000 sdngkan kami levell kami cuma helper walaupun punya pendidikan dan pengalaman kerja dan gaji cuma ump itu pun klu d terima bekerja komunikasi pun kami hrs cari tahu bhs cina klu tdk sering d marah mungkin d mAki tp dlm bhs cina.
    Jd utk pemerintH mt tlng d perhatikan. Ms banyak yg ingin sy sampaikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini