Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Aturan Terbarunya yang Wajib Ditaati

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali melonggarkan aturan di masa pandemic covid-19. Dirinya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari kerja mulai Senin 12-25 Oktober 2020.

Dalam ketentuan tersebut, masyarakat wajib menerapkan empat poin. Di antaranya higienis, physical distancing, contact tracing dan pendataan.

Ketentuan higenis mengharuskan penerapan perilaku hidup sehat. Penggunaan masker masih diwajibkan saat keluar rumah. Lalu perlu ada disinfeksi fasilitas rutin.

Warga juga harus menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi daring. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, pihak perusahaan harus menutup kantor selama 3×24 jam untuk proses sterilisasi.

Para karyawan disarankan tetap work from home (WFH). Ketentuan bekerja di kantor harus ada jarak aman, sekitar 1-2 meter antarorang untuk mencegah kerumunan.

Saat terjadi penularan virus corona, pihak instansi terkait harus siap membantu petugas melakukan contact tracing. Karena itu diperlukan pencatatan data pegawai dan pengunjung dengan buku tamu atau memakai sistem teknologi lainnya.

Tak hanya itu, dalam PSBB transisi ini, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran, rumah makan dan cafe harus melakukan jaga jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk satu domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang atau melantai, alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

Lalu, restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. Dan pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

Diketahui, kasus covid-19 per 10 Oktober 2020 bertambah sebanyak 1.253. Total, sudah 85.617 kasus corona di DKI Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Keamanan Papua Prioritas, Pemerintah Tindak Tegas Gangguan OPM

Oleh: Yonas Kogoya*Keamanan merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan pembangunan di Papua. Tanpa situasi yang aman, berbagai program peningkatan kesejahteraan akan sulit berjalan optimal. Oleh karena itu, setiap bentuk gangguan keamanan yang mengancam keselamatan masyarakat sipil, merusak fasilitas umum, maupun menghambat aktivitas ekonomi harus ditolak bersama karena tidak memberikan manfaat bagi siapa pun, terutama masyarakat Papua sendiri yang menjadi pihak paling terdampak.Berbagai aksi kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata OPM atau TPNPB dalam beberapa waktu terakhir kembali menunjukkan bahwa pendekatan kekerasan hanya melahirkan penderitaan. Pembakaran pesawat perintis PT AMA di Balinggama, Yahukimo, yang mengakibatkan meninggalnya seorang pilot serta mengganggu pelayanan penerbangan di wilayah pegunungan merupakan contoh nyata bagaimana aksi teror berdampak langsungterhadap kepentingan masyarakat. Transportasi udara di Papua bukan sekadar sarana mobilitas, melainkan jalur utama distribusi bahan pangan, obat-obatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan pokok bagi masyarakat di daerah-daerah terpencil. Ketika pesawat perintismenjadi sasaran serangan, yang paling dirugikan bukan hanya pemerintah atau operator penerbangan, tetapi masyarakat yang kehilangan akses terhadap berbagai layanan dasar.Tindakan kekerasan terhadap fasilitas publik juga berpotensi menghambat percepatanpembangunan yang selama ini terus diupayakan pemerintah. Berbagai proyek infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pengembangan ekonomi membutuhkan situasi yang kondusif agar dapat berjalan sesuai rencana....
- Advertisement -

Baca berita yang ini