MATA INDONESIA, JAKARTA-Selama dua minggu kedepan mulai 12-25 Oktober, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Dengan pelonggaran itu, maka beberapa aktivitas Indoor boleh kembali diperbolehkan beroperasi, salah satunya bioskop. “Dengan pengaturan tempat duduk secara ketat,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu 11 Oktober 2020.
Aktivitas indoor yang dimaksud adalah bioskop, meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.
Namun, kegiatan tersebut baru dapat dibuka saat PSBBTransisi dengan syarat harus melalui pengajuan persetujuan teknis oleh pengelola gedung kepada Pemprov DKI.
Selain itu, terdapat enam syarat lainnya untuk dapat izin operasi saat PSBB Transisi, yakni:
– Maksimal 25 persen kapasitas.
– Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter
– Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu- lalang (melantai)
– Alat makan-minum disterilisasi
– Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan
– Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan