Kemacetan Kendaraan Menuju Pelabuhan Merak Mencapai 6 Km

Baca Juga

MATA INDONESIA, MERAK – Kemacetan kendaraan menuju kawasan Pelabuhan Merak, Banten, sempat mencapai 6 kilometer. ”Dari pemantauan sampai siang tadi memang khususnya di wilayah Merak di pagi hari tadi sempat terjadi kemacetan kurang lebih 6 kilometer di jalan tol yang akan masuk ke wilayah Merak,” kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat 29 April 2022.

Ia mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan. Salah satunya adalah menggeser angkutan logistik ke pelabuhan lain. Selain itu, pengaturan waktu bongkar muat barang juga dipercepat.

“Yang tadinya 1 jam, menjadi 45 menit,” ujar Sigit.

Tidak hanya itu, kapal dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni di Lampung hanya mengangkut penumpang. Selanjutnya, kapal yang tiba di Pelabuhan Bakauheni langsung kembali ke Pelabuhan Merak tanpa mengangkut penumpang.

Menurut Sigit, kepadatan dan kemacetan di wilayah Pelabuhan Merak perlahan sudah mulai berkurang.

“Sehingga kepadatan di Pelabuhan Merak khususnya dari dermaga 1 sampai 7 yang sudah dipadati masyarakat segera bisa cair dengan pengaturan rekayasa waktu. Termasuk juga pembagian dermaga-dermaga tersebut,” ujarnya.

Kemacetan bermula dari Jalan Tol Tangerang-Merak Km 96 atau 2 kilometer sebelum Gerbang Tol Merak di Km 98.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini