Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Akui Tolak Ganti Rugi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – 16 keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menuntut Boeing ke Pengadilan Amerika Serikat melalui Herrmann Law Group. Gugatan ini meneruskan temuan dari Federal Aviation Administration (FAA) AS.

Lebih lanjut, salah satu dari anggota keluarga korban Sevia Daru, Gabriel Ema, mengakui tak mendapat informasi lebih terkait ganti rugi dari pihak maskapai.

“Saudari saya Sevia Daru itu, tak pernah mendapat informasi sejauh mana Sriwijaya itu akan bertanggung jawab,” kata Gabriel dalam jumpa pers, Kamis 20 Mei 2021 di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat.

Sementara itu, pengacara keluarga korban C. Priaardanto menjelaskan bahwa keluarga korban Sevia menolak ganti rugi dari Sriwijaya Air. Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran syarat dari pihak maskapai yang meminta keluarga korban untuk tidak menuntut boeing.

“Untuk korban Sevia Daru Theo Filus itu tidak mendapat dan tidak mengambil hak terhadap dana santunan yang sesuai dengan Undang-Undang No. 77 Tahun 2011 yaitu sebesar 1,2 miliar Rupiah. Karena, kalo diambil, Sriwijaya meminta keluarga untuk tidak menuntunt boeing,” kata Danto.

Padahal, Danto menjelaskan, keluarga korban masih bisa menuntut apabila telah menerima santunan, jika memang ada kesalahan pada pihak penerbangan.

Sementara itu, pengacara dari Herrmann Law Group, Mark Lindquist menegaskan ada temuan dari hasil pengelidikan terkait jatuhnya SJ 182.

“Penyelidikan tersebut menghasilkan informasi bahwa ada “kondisi tidak aman” di pesawat SJ 182 yang dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat,” ucap Mark.

Dengan demikian, para keluarga korban resmi menggugat Boeing ke Pengadilan Amerika Serikat melalui Herrmann Law Group. Gugatan resminya itu diajukan pada 15 April 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini