MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus kekerasan berbasis gender di ranah digital dalam empat tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Bahkan, dalam dua tahun belakangan ini, angka kasusnya naik delapan kali lipat.
Aktivis perempuan, Tunggal Pawestri menyebut, berdasarkan data Komnas Perempuan, jumlah Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO tahun 2020 saja sudah mencapai 786 kasus.
“Berdasarkan data Komnas Perempuan, jumlah KBGO terus meningkat. Tahun 2017 ada 17 kasus, 2018 naik menjadi 97 kasus, 2019 ada 281 kasus, dan tahun 2020 mencapai 786 kasus,” kata Pawestri dalam diskusi virtual, Rabu 10 Maret 2021.
Ia berkata, kebanyakan pelaku KBGO menggunakan foto atau video sebagai alat untuk mengancam dan melakukan kekerasan digital terhadap korban.
Pawestri menyarankan, dalam revisi UU ITE nantinya, agar diatur secara tegas terkait KBGO ini, dengan menerapkan sanksi bagi pelaku.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menggunakan kacamata berbasis gender dalam menganalisis semua bentuk KBGO. Dia mengatakan, hal itu sebenarnya sudah pernah diutarakan dan dijadikan rekomendasi oleh United Nation Special Rapporteur on Online Violence Against Women pada sesi Dewan HAM PBB 2018.
Lebih lanjut Pawestri berkata selama ini korban cukup takut untuk melaporkan apa yang dialaminya. Alasannya, karena Pasal 27 ayat 1 hanya membela kesusilaan, tidak memihak korban serta tidak tercantum batasan yang pasti terkait KBGO.
“Tidak terlalu jelas batasannya. Definisi kesusilaan tidak ada rujukan yang jelas, jika melihat KUHP, maka ranah digital tidak begitu jelas,” ujarnya.