Kekerasan Gender di Ranah Digital Kian Mengkhawatirkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus kekerasan berbasis gender di ranah digital dalam empat tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Bahkan, dalam dua tahun belakangan ini, angka kasusnya naik delapan kali lipat.

Aktivis perempuan, Tunggal Pawestri menyebut, berdasarkan data Komnas Perempuan, jumlah Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO tahun 2020 saja sudah mencapai 786 kasus.

“Berdasarkan data Komnas Perempuan, jumlah KBGO terus meningkat. Tahun 2017 ada 17 kasus, 2018 naik menjadi 97 kasus, 2019 ada 281 kasus, dan tahun 2020 mencapai 786 kasus,” kata Pawestri dalam diskusi virtual, Rabu 10 Maret 2021.

Ia berkata, kebanyakan pelaku KBGO menggunakan foto atau video sebagai alat untuk mengancam dan melakukan kekerasan digital terhadap korban.

Pawestri menyarankan, dalam revisi UU ITE nantinya, agar diatur secara tegas terkait KBGO ini, dengan menerapkan sanksi bagi pelaku.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus menggunakan kacamata berbasis gender dalam menganalisis semua bentuk KBGO. Dia mengatakan, hal itu sebenarnya sudah pernah diutarakan dan dijadikan rekomendasi oleh United Nation Special Rapporteur on Online Violence Against Women pada sesi Dewan HAM PBB 2018.

Lebih lanjut Pawestri berkata selama ini korban cukup takut untuk melaporkan apa yang dialaminya. Alasannya, karena Pasal 27 ayat 1 hanya membela kesusilaan, tidak memihak korban serta tidak tercantum batasan yang pasti terkait KBGO.

“Tidak terlalu jelas batasannya. Definisi kesusilaan tidak ada rujukan yang jelas, jika melihat KUHP, maka ranah digital tidak begitu jelas,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

WNA Operator Judi Daring Ditangkap, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Siber

Oleh: Ira Nurdini )*Pemerintah terus memperkuat pengawasan siber nasional menyusulterbongkarnya praktik judi daring internasional yang melibatkan ratusanwarga negara asing di Jakarta Barat. Langkah cepat aparat dalammengungkap jaringan tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan negaradalam menjaga ruang digital Indonesia dari ancaman kejahatantransnasional yang semakin kompleks.Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polriterhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan321 warga negara asing yang diduga menjalankan operasional judi daring secara terorganisir.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih terusmengembangkan kasus guna memburu aktor utama dan pihak perekrutyang berada di balik jaringan internasional tersebut. Polisi juga telahmengantongi data sponsor yang diduga membawa ratusan operator asingke Indonesia.Menurut Wira, proses pemeriksaan masih difokuskan pada pendalamanperan masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya pengendaliutama yang mengatur seluruh aktivitas perjudian daring tersebut. Hinggakini, penyidik baru menemukan pihak yang berperan sebagai koordinatordi tiap divisi pekerjaan.Keberadaan jaringan dengan struktur kerja yang rapi memperlihatkanbahwa praktik judi daring internasional kini dijalankan secara profesionaldan memanfaatkan sistem digital yang sulit dideteksi. Karena itu, aparattidak hanya berfokus pada penangkapan operator lapangan, tetapi jugapenelusuran terhadap jaringan yang lebih besar.Dari total 321 warga negara asing yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai negaraseperti Vietnam, China, Laos, Myanmar,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini