MATA INDONESIA, JAKARTA – Polemik status Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya berakhir. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap jaksa Pinangki.
Jaksa cantik ini merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Saat terlibat dalam perkara itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. ”Dalam waktu dekat akan keluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 5 Agustus 2021.
Leonard mengatakan Pinangki diberhentikan sementara dari jabatatannya sejak 12 Agustus 2020. Ia pun membantah tudingan selama ini Pinangki masih tetap menerima gaji. Menurutnya, Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020. ”Tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020,” katanya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sempat mendesak Kejagung segera memberhentikan Pinangki. Sebab, putusan atas Pinangki sudah berkekuatan hukum tetap dan telah pindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.
Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, menerima suap sebesar Rp 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Kedua, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dolar AS atau senilai Rp 5,25 miliar. Ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan 10 juta dolar AS pada Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Pada tahap penuntutan, jaksa menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Setelah itu Pinangki mengajukan banding. Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki. Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.