Kejagung Bentuk Tim Penyidik untuk Usut Kasus HAM Paniai

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua 2014. Hal ini sebagai respon atas sorotan dari sejumlah aktivis dan lembaga yang berfokus pada masalah tersebut.

Langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 pada 3 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentukan tim tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip Minggu 5 Desember 2021.

Ia menjelaskan bahwa pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021.

Surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai 2014 di Papua untuk dilengkapi.

“Ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti,” katanya.

Menurut Leonard, alat bukti diperlukan untuk membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi guna menemukan pelakunya. Selain itu, ia menyebutkan bahwa kasus Paniai terbilang baru karena terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dibentuk.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung dan Surat Perintah Penyidikan dimaksud, maka telah terbentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat di Paniai Provinsi Papua 2014.

Tim Penyidik terdiri atas 22 orang Jaksa senior dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono.

Dikatakan bahwa JAM-Pidsus Ali Mukartono mengemukakan jika pihaknya akan menginventarisir kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung.

Menurutnya, Jaksa Agung meminta pihaknya mengambil langkah strategis percepatan penuntasan belasan perkara HAM berat.

Kasus-kasus tersebut di antaranya Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, dan tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999.

Selanjutnya, kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tingkatkan Pendampingan dan Pelatihan Demi Pemberdayaan UMKM

Oleh: Nadia Putri Ningsih )* Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini