MATA INDONESIA,MALAKA – Kejadian Ilegal Loging atau penebangan liar diduga terjadi di Kawasan Hutan Oenunu, Desa Naet, Kecamatan Reinhat, Kabupaten Malaka pada 8 Juni 2022 lalu. Hal ini disampaikan Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Viktor Manbait.
Viktor menjelaskan bahwa informasi ini dihimpun sesuai laporan yang disampaikan oleh Maria Yovita Seran, S.Hut, selaku Kepala UPT KPH Wilayah Malaka.
“Sesuai dengan surat laporan yang dilayangkan oleh Kepala UPT KPH Wilayah Malaka melaporkan dua oknum yang telah melakukan tindakan penebangan liar dimaksud yakni Ferdinandus Satu Bria dan Crispinus Seran,” ujarnya dalam rilis yang diterima minews.id, Sabtu 25 Juni 2022.
Merujuk isi laporan tersebut, modus kejadian penebangan liar ini adalah kedua oknum ini berpura-pura mengajukan Permohonan Penebangan Kayu Rakyat kepada UPT KPH Wilayah Malaka, lalu menggunakan mesin Chaisow untuk menebang pohon dan mengangkut kayu tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi oleh UPT KPH Wilayah Malaka pada 8 Juni 2022 lalu dan sesuai dengan hasil telaah koordinat terhadap peta kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, barulah diketahui bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan negara. Dengan demikian tidak direkomendasikan untuk melanjutkan penebangan dan pemasaran hasil hutan kayu tersebut.
Adapun kayu yang telah ditebang berjumlah 356 pohon dan telah diolah menjadi Pacakan sebanyak 420 batang dan telah diangkut dari lokasi dan ditampung di Desa Webetun.
“Selanjutnya diangkut lagi ke Umasukaer Desa Bakiruk dan dari situ diangkut lagi ke Desa Lakekun Utara di rumah Yeri Malesi,” katanya.
Tindakan yang diambil oleh UPT KPH Wilayah Malaka saat ditemukan penebangan liar dimakasud adalah memberhentikan aktivitas penebangan di lokasi serta kayu berupa Pacakan yang ditampung di Webetun dan dirumah Yeri Malesi dilarang untuk diangkut ataupun dipindahkan.
Menurut informasi, barang bukti sementara ditahan di lokasi penampungan adalah Kayu Jati Pacakan sebayak 420 batang.
Kontributor TTU: Zenobius Yancen Abi