MINEWS, INTERNASIONAL – Sebanyak 14 nelayan Indonesia yang sebelumnya diduga melakukan praktik illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di perairan Australia akhirnya dibebaskan otoritas setempat.
Melalui kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), 14 nelayan itu dipulangkan secara bertahap dari Darwin, Australia melalui Bandara Ngurah Rai Bali.
Enam orang nelayan dipulangkan sejak 21 hingga 27 Mei 2019 hari ini, sisanya menyusul pada 28 Mei hingga 1 Juni 2018 mendatang.
“Ini adalah hasil kerja sama yang intensif antara Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Konsulat RI di Darwin,” kata Plt Dirjen PSDKP Agus Suherman dalam keterangan resmi, Senin 27 Mei 2019.
Para nelayan yang ditangkap tersebut diketahui merupakan awak kapal KM. Anugerah VI yang berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa Tengah seperti Tegal, Pemalang, dan Pekalongan, serta Jawa Barat seperti Purwakarta dan Bandung.
Proses penangkapan diawali dengan terdeteksinya KM. Anugerah VI yang telah memasuki perairan Australia Fisheries Zone (AFZ) oleh pesawat pengawas maritim Australia pada tanggal 23 April 2019.
Informasi itu lalu diteruskan ke kapal Angkatan Laut Australia HMAS Amidale yang kemudian melakukan penangkapan terhadap KM. Anugerah VI 24 April 2019 lalu.
Setelah penangkapan, sidang pengadilan terhadap Nakhoda KM. Anugerah VI telah dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 dan hakim menjatuhkan hukuman denda total sebesar 4 ribu dolar Australia.
Sesuai dengan ketentuan hukum Federal Australia dan Northern Territory, hukuman denda bagi terpidana harus dibayarkan dalam waktu 28 hari sejak putusan dijatuhkan.
Tapi, karena Nakhoda KM. Anugerah VI akan direpatriasi dalam waktu dekat, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut. Denda baru akan dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara apabila terpidana kembali tertangkap untuk kasus yang sama.Â