Mata Indonesia, Yogyakarta – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memberikan respons positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Para mahasiswa tersebut, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, merupakan anggota aktif Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK).
Ketua MK, Suhartoyo juga sudah menyampaikan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025
Menanggapi itu, Ketua DEMA UIN Sunan Kalijaga, Umar Ma’ruf, menilai perjuangan empat mahasiswa ini sebagai langkah penting untuk mengembalikan hak politik rakyat. Menurutnya, sistem presidential threshold selama ini telah membatasi hak rakyat dalam memilih presiden sesuai aspirasi politik mereka.
“Kami sangat mengapresiasi perjuangan panjang kawan-kawan mahasiswa dalam menggugat sistem ini. Langkah mereka adalah perjuangan mulia untuk mengembalikan hak politik dan kedaulatan rakyat. Selama ini, sistem ambang batas telah mengurangi kesempatan rakyat mendapatkan calon presiden yang benar-benar sesuai kehendaknya,” ujar Umar dikutip Minggu, 5 Desember 2025.
Lebih lanjut, Umar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal implementasi putusan MK ini. Ia juga mendorong institusi terkait, termasuk KPU, partai politik, dan DPR, agar mematuhi serta segera menindaklanjuti putusan tersebut demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung perjuangan ini dan memastikan putusan MK benar-benar dilaksanakan. Kami juga mendorong pihak-pihak terkait, seperti KPU, partai politik, dan terutama DPR, agar segera mengambil langkah nyata demi babak baru demokrasi yang telah diperjuangkan,” tambah Umar.