Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Komitmen Pemerintah Hormati Proses Hukum di MK

Baca Juga

Jakarta – Pemerintah menunda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 hingga Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk menghormati proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dede Yusuf, mengatakan pengunduran waktu pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, membenarkan kabar tersebut. Pelantikan diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy.

Koordinator Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi mengatakan pelantikan kepala daerah dilakukan setelah 13 Maret 2025, menunggu selesainya seluruh proses sengketa di MK. Meskipun begitu, kewenangan pelantikan bukan jadi domain dari KPU, melainkan pemerintah.

“Belum ada arahan terkait pelantikan tersebut, karena terkait pelantikan menjadi domainnya pemerintah. Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” ujar Nahrawi.

Perlu diketahui bahwa penundaan pelantikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dengan adanya penundaan ini, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden yang baru guna menyesuaikan jadwal pelantikan tersebut. Pemerintah berharap, seluruh proses hukum dapat diselesaikan dengan baik, sehingga kepala daerah terpilih dapat dilantik secara serentak dan legitimasi mereka tidak diragukan.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi proses hukum dan demokrasi di Indonesia.Masyarakat juga diharapkan dapat memahami dan mendukung keputusan ini demi terciptanya pemerintahan daerah yang sah dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini