MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha mengatakan para pelaku terorisme dapat menggunakan data pribadi warga negara Indonesia yang bocor, untuk menambah keanggotaan organisasi teroris. Hal itu kata dia berbahaya dan merugikan masyarakat.
“Sekarang ada tren lagi jadi data-data yang bocor itu, KTP KK digunakan untuk daftar organisasi teroris. Jadi kemarin Densus (88 antiteror) menggerebek organisasi teroris, ada terorisnya banyak, KTP-nya banyak, dicek ternyata banyak KTP orang (bukan terafiliasi terorisme), kan ngeri tiba-tiba kita didatangi Densus, dibilang kita teroris padahal tidak pernah melakukan apa-apa,” katanya.
Tren kebocoran data yang meningkat, kata dia dikhawatirkan membuat penyalahgunaan semakin marak. Selain aksi terorisme, menurut dia, kebocoran data juga kerap dimanfaatkan untuk mencuri PIN atau sandi data pribadi, bahkan hingga penyalahgunaan untuk pinjaman online.
CISSRec, kata dia, mendorong agar pelbagai peristiwa tersebut menjadi perhatian pemerintah dan DPR, bahwa Indonesia sangat membutuhkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia.
Menurutnya UU PDP dapat memberikan kepastian hak untuk keadilan, serta pertanggungjawaban, dari kasus-kasus kebocoran data pribadi.