Kebijakan PPKM Level III di Jakarta hingga Izin Umroh dari Arab Saudi Jadi Pembahasan di Tajuk Rencana MMI TV

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Melandainya angka penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta membuat pemerintah setempat memberikan kelonggaran bagi sejumlah aktivitas warga. Hal tersebut ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Pada keputusan ini, Anies mengizinkan fasilitas kebugaran/gym untuk beroperasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Sementara, restoran/rumah makan dan cafe di dalam area bioskop diizinkan untuk menerima dine-in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit,” ujar Host MMI TV Iman Soleh, seperti dilihat pada Senin 18 Oktober 2021.

Lebih lanjut, sama dengan Kepgub sebelumnya, Anies juga mensyaratkan selama masa PPKM Level 3 ,setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan geliat ekonomi masyarakat yang selama hampir 2 tahun mengalami dampak dari pandemi virus covid-19.

“Kebijakan ini tidak serta menjadi euphoria bagi masyarakat yang lalu lalai menerapkan protokol kesehatan yang akan berdampak pada meningkatnya angka penyebaran kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta,” kata Iman.

Selain itu, dalam tajuk rencana MMI TV turut dibahas mengenai kebijakan umroh dari pemerintah Arab Saudi. Di mana, para Jemaah asal tanah air diberikan kesempatan untuk kembali menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, setelah tertunda dalam dua kali musim haji akibat covid-19.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan ibadah umrah untuk jemaah Indonesia. Hal tersebut disampaikan Pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021.

Kedutaan sudah menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia.

“Dalam nota diplomatik itu juga disebut bahwa komite khusus di pemerintah Arab Saudi sedang bekerja untuk meminimalisir hambatan yang dapat menghalangi jemaah umrah Indonesia dalam menjalankan ibadah,”ujar Iman.

Pemerintah Arab Saudi akan mempertimbangkan jemaah Indonesia untuk menjalani karantina selama 5 hari saja, bila mereka tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, kabar baik ini akan segera ditindaklanjuti bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Republik Indonesia guna membahas mengenai teknis pelaksanaan umrah lebih detail.

Untuk cuplikan lengkapnya silahkan kunjungi akun YouTube MMI TV di bawah ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini