MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri meminta Bupati Natuna Hamid Rizal mencabut surat edaran yang berisi perintah meliburkan siswa sekolah karena ada proses karantina di pangkalan militer Natuna.
Perintah itu sesuai dengan surat nomor T.422.3/666/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri, Senin 3 Februari 2020.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Natuna dengan tembusan Mendagri sebagai laporan dan Plt Gubernur Kepri itu menyebutkan, kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh.
Ada empat poin yang disampaikan Kemendagri dalam surat tersebut,
Pertama, Kabupaten Natuna ditetapkan sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan, Cina merupakan kebijakan pemerintah pusat;
Kedua, kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh;
Ketiga, Bupati harus segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah.
Keempat, Bupati Natuna harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Pemprov Kepri dan Pemerintah Pusat guna penanganan dan antisipasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Natuna Kepulauan Riau meliburkan proses belajar belajar di sekolah sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020 karena ada proses karantina tersebut.
Kebijakan itu berdasar surat edaran No.800/DISDIK/46/2020 yang ditandatangani Sekda Natuna Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, Minggu 2 Februari 2020.
Dalam surat itu disebutkan, selama masa libur, siswa diharapkan melaksanakan belajar di rumah.
Kemudian, selama masa libur, pemerintah kabupaten mengimbau warga tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan menghindari tempat keramaian.