MATA INDONESIA, PENAJAM – Kawasan hutan produksi seluas 41.493 hektare akan lepas untuk lokasi ibu kota negara (IKN) Nusantara.
Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono menyampaikan kawasan seluas 41.493 hektare itu berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi.
Kawasan tersebut nantinya di bawah Badan Otorita IKN Nusantara dengan status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
APL merupakan areal di luar kawasan hutan atau bidang kehutanan sebagai lokasi IKN tersebut.
Bambang mengatakan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat konversi harus ada surat pengajuan dari Badan Otorita IKN Nusantara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia menjelaskan sebelum mengajukan surat pelepasan kawasan hutan produksi harus pastikan titik koordinat. Atau batas kawasan hutan untuk lokasi IKN itu.
Menyangkut surat pengajuan pelepasan kawasan ini masih menjadi pembahasan tim transisi dan pemindahan IKN bersama Kementerian LHK serta kementerian terkait lainnya.
“Pembahasannya mana yang termasuk kawasan hutan atau bukan,” kata Bambang Susantono.
Ia mengharapkan pembahasan produksi yang tersebut cepat rampung. Bambang menambahkan pembangunan infrastruktur di kawasan inti pusat pemerintahan IKN masih menunggu pelepasan dari Kementerian LHK.