MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat telah menjadi pil pahit bagi Polri.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
“Ini pil pahit bagi kami, namun kami berkomitmen apa yang terjadi ini menjadi momentum bagi kami untuk terus memperbaiki diri institusi Polri, agar institusi ini menjadi semakin baik bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Listyo.
Listyo menegaskan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo itu menjadi pertaruhan untuk menjaga marwah institusi Polri.
Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan istrinya, Putri Chandrawati sebagai tersangka serta Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, supir Keluarga Sambo.
Mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Berkas perkara ini sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan.