MATA INDONESIA, JAKARTA-Lonjakan kasus positif covid-19 di tanah air, membuat pemerintah mengambil langkah tegas dengan kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 15 Juni hingga 28 Juni.
Ada beberapa aturan baru yang diterapkan pemerintah dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini. Salah satunya perkantoran yang berada di daerah zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) 75 persen.
“Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya hanya terisi 25 persen, namun kantor itu harus digilir,” ujar Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, Senin 14 Juni 2021.
Ia meminta pegawai yang bekerja dari kantor atau wfo (work from office) digilir tidak terpaku terhadap satu pegawai saja.
Artinya 25 persen itu kata dia, bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing.
“Kemudian kalau yang di daerah oranye atau kuning WFO dan WFH-nya 50 persen,” katanya.