Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Mulai Disidangkan di Makassar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua 2014 mulai disidangkan di Pengadilan HAM Makassar, Rabu 21 September 2022.

Terdakwa kasus itu adalah Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjalani sidang perdana.

Sumedana mengungkapkan perwira menengah tersebut didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kedua , Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Kami yakin pasal yang didakwakan terhadap terdakwa telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” ujar Sumedana.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum.

Sebelumnya, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo. 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sumedana menjelaskan, peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Selain itu, mereka tidak berupaya mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Hal tersebut diatur Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kejadian tersebut mengakibatkan jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Persidangan itu juga dipantau anggota Komisi Yudisial.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kulon Progo Pastikan Pembangunan Embarkasi Haji Disetujui, bakal Gunakan Lahan Seluas 6-13 Hektare

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo mengonfirmasi bahwa pembangunan embarkasi haji di wilayah tersebut telah mendapatkan persetujuan. Rencana ini...
- Advertisement -

Baca berita yang ini